Bagi mereka yang memiliki uzur, sesuatu hal yang dibenarkan oleh syariat sehingga diberi keringanan untuk tidak berpuasa pada Ramadan sebelumnya. Maka pada bulan Syakban ini menjadi waktu terakhir untuk membayar utang (Qadha’) puasa tersebut. Sebagian dari kita biasanya menunda-nunda mengganti puasa karena berbagai kesibukan. Sebaik-baiknya adalah menyegerakan mengganti puasa tersebut sebelum masuk Ramadan berikutnya. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah ra. mengatakan, “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . (HR. Bukhari dan Muslim) Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti mengqadha’ puasanya setelah lepas dari uzur , yaitu: Pertama, orang yang sakit dan ...