Bagi mereka yang memiliki uzur, sesuatu hal yang dibenarkan oleh
syariat sehingga diberi keringanan untuk tidak berpuasa pada Ramadan
sebelumnya. Maka pada bulan Syakban ini menjadi waktu terakhir untuk membayar
utang (Qadha’) puasa tersebut.
Sebagian dari kita biasanya
menunda-nunda mengganti puasa karena berbagai kesibukan. Sebaik-baiknya adalah
menyegerakan mengganti puasa tersebut sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah ra. mengatakan,
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah ra. mengatakan,
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti mengqadha’ puasanya setelah lepas dari uzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dalam hal ini termasuk pula wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dari ‘Aisyah ra., beliau mengatakan,
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi ra. menyebutkan bahwa kebanyakan ulama menganjurkan agar qadha’ puasa disegerakan dan dilakukan berturut-turut secara langsung. Namun kalau tidak berturut-turut puasanya tetap sah.
#JelajahRamadan #MenujuRamadan #reHATIwan #reHATIwanInspiring #IWANwahyudi #MariBerbagiMakna @rehatiwan @rehatiwanInspiring
www.rehatiwan.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar