Korpri berdiri
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.
Berdasarkan Kepres itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan
organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN,
BUMD serta anak perusahaan.
Pegawai Negeri
Sipil atau yang sekaran disebut sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan
data Badan Kepegawaian Negara pada bulan 30 Juni 2022 berjumlah 4.344.552
orang. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas Negara tentu akan menjadi contoh
bagi elemen masyarakat lainnya. Resiko itu tentu sudah lebih awal diketahui
karena mereka telah diambil sumpah dan janjinya dalam melaksanakan tugas
dikemudian hari.
1) Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
29112022, 14:08
#MariBerbagiMakna #HUTKORPRI #InspirasiwajahNegeri #reHATIwan #HariIniDalamSejarah #IWANwahyudi #AparatBerintegritas
@inspirasiwajahnegeri
@iwanwahyudi1
Komentar
Posting Komentar