Langsung ke konten utama

PIAGAM JAKARTA DAN PANITIA SEMBILAN


Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:

Ir. Sukarno (ketua)
Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
Mr. Mohammad Yamin (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Jakarta, 22-6-1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.

Sumber : https://id.wikipedia.org/
https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta . Diakses 22 Juni 2024
https://id.wikipedia.org/wiki/Panitia_Sembilan. Diakses 22 Juni 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

202 [TUTUP BUKU]

Akhirnya kita tutup serentak bersama, usai halaman terakhir dilewati hari ini. Tapi belum tentu jumlah baris dan paragraf nya sama. Ya, malam ini kita hijrah ke buku yang berbeda lagi. Sambungan dari sebelumnya.  Kita hatamkan bersama, namun beda seberapa banyak yang dapat terserap dalam kepala. Durasi yang sama tak mampu mengintervensi dan mengintimidasi agar semua sama.  Isi tinta di pena kita sama, yang berbeda jumlah karya. Walau pernah juga dalam satu antologi. Kemana hilang atau mangkraknya tinta itu tidak ada urusan. Tak mungkin dicuri orang. Kelalaian dan kemalasan yang merampasnya.  Bersyukur Alhamdulillah atas segala senyum, beristighfar tersebab khilaf, kemaksiatan dan kelalaian. Buku kemarin yang terlewati bukan fiksi.  Tutup buku itu dengan segala episodenya. Usap sesal, siapkan nyala untuk membalas semuanya. Tidak sekadar janji tanpa realisasi, retorika tanpa realita,  Titip buku itu untuk nanti diambil kembali. Bersama buku sebelumnya,...

[HIJRAH SEBUAH KEMESTIAN]

“Para muhajir telah memulainya dengan benar, suatu perpindahan yang beranjak dari kesadaran dan bukan dari kemarahan “ (KH. Rahmat Abdullah) 1437 tahun yang lalu sebuah prosesi perpindahan yang tak biasa dilakukan seorang Nabi penutup Muhammad SAW. Perpindahan meninggalkan kampung halaman tempat entah berapa abad lamanya para leluhur tinggal menetap disana. Meninggalkan tidak sedikit orang yang dicintai dan para kerabat. Sebuah gerakan dari Makkah menuju Madinah. Dari sekedar komunitas kecil di Makkah menjadi sebuah Negara dan Peradaban saat di Madinah. Prosesi ini kemudian dikenal dengan Hijrah. Tahapan perjuangan ini kemudian dijadikan sebuah tonggak penanggalan dalam Islam. Sebuah proses Hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat adalah peristiwa yang sangat luar biasa, merubah wajah perjuangan, merubah sebuah metode cara melakukan dan menyebarkan kebaikan hingga semakin menyemesta tanpa kehilangan Ruh dasar keIslaman yang menjadi landasan. Hijra...

137 [MENAKUTI KETAKUTAN]

  Alhamdulillah bisa “numpang” ngopi lagi di kediaman beliau setelah 3 tahun berlalu. Saat saya jadi aktivis mahasiswa dulu, beliau sudah jadi jurnalis surat kabar pertama dan terbesar di NTB, Lombok Pos. Dua pilar demokrasi yang bersinergi. Kami mengawal kritis ala mahasiswa, beliau lewat berita. Dari sana kami lebih akrab. Tiap berkunjung tak lupa saya bawakan buah tangan buku sederhana karya saya. Beliau salah seorang yang sering saya ganggu, untuk dimintai tanggapan isi buku pertama saya dan beberapa buku kemudian. Selain jurnalis, sesekali beliau menulis panjang di laman media sosialnya. Si paling rapih menulis di buku catatan aktivisme sejak masa kuliah ini selalu ada saja ide tulisan yang menarik. Sebab latar itulah saya sering minta wejangan menulis. Berjibaku dengan gerakan mahasiswa sejak ujung era orde baru 1997-1998 yang akhirnya tumbang lewat agenda reformasi. Kemudian menekuni jurnalis dengan berita di rubrik hukum, politik dan pemerintahan tentu tak hanya memerlu...