“ KEMERDEKAAN adalah hak setiap manusia yang telah diberikan oleh Sang Pencipta. Kemerdekaan bangsa Indonesia pada hakikatnya selain merdeka dari belenggu penjajahan adalah memerdekakan Rakyat dari Kemiskinan, Kebodohan dan Keterbelakangan “
Sejak lahir setiap manusia telah memiliki hak sesuai fitrah kemanusiaannya yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun. Sang Pencipta memberikannya agar dapat dihormati dan dijaga oleh sesama manusia, hak itu tak boleh juga merugikan atau meniadakan hak manusia lainnya. Kecuali yang mengambilnya kembali ialah Sang Pencipta itu sendiri. Seperti hak hidup misalnya.
Penjajahan di atas muka bumi ini sekelumit dari perampasan hak manusia itu, yang sebelumnya pada masa lalu ada perbudakan. Penguasaan manusia atas manusia lainnya. Hal itu tegas sekali di cantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Kemerdekaan dalam arti memproklamasikan diri bebas dari penjajahan bangsa lain sebenarnya bukan titik akhir dari perjuangan, tetapi baru garis start/permulaan. Kemerdekaan selanjutnya ialah menghadirkan perlindungan, memajukan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa hingga tidak ada lagi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan bagi manusia Indonesia.
Jika kemerdekaan hanya deklarasi kebebasan seperti proklamasi 17 Agustus 1945, berarti kemerdekaan bagi Indonesia dan rakyatnya sudah tuntas. Tapi menghadirkan, menjaga, melindungi dan memberikan kepastian kemerdekaan pada setiap manusia Indonesia dan tidak saling meniadakan sesuai fitrah kemanusiaan dari-Nya ialah jalan panjang yang sedang kita perjuangkan bersama.
07082021
@iwanwahyudi1
Komentar
Posting Komentar