Hari itu Senin 17 Februari 2014
Anggito Abimanyu (sekarang Wakil Menteri Keuangan RI) menggelar jumpa pers dan
menyatakan diri mundur (bukan dipecat) sebagai dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Gadjah Mada.
Apa sebab? Tulisan Anggito pada opini harian Kompas tanggal 10 Februari 2014 berjudul “Gagasan Asuransi Bencana” dituding plagiarisme dari tulisan Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan dengan judul “Mengagas Asuransi Bencana” yang dimuat pada koran yang sama pada 21 Juli 2006.
Anggito mengaku keliru mencantumkan referensi dalam karya tulisnya, khilaf dan minta maaf. Kok sampai mundur segala? “Demi mempertahankan kredibilitas UGM, dengan nilai-nilai kejujuran, integritas dan tanggungjawab akademik, saya telah menyampaikan mundur sebagai dosen.” (Anataranews.com, 17/02/2014)
Plagiarisme atau penjiplakan adalah pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Bayangkan anda tidak berbuat apa-apa kemudian mengambil isi kepala orang lain, dan mengklaim itu isi kepala anda yang kosong dan jahat. Sungguh amoral sekali. Apalagi pelakunya pejabat negara dan akademisi/kaum intelektual.
Jantannya Anggito langsung mengakui hal tersebut dan mengundurkan diri dari dosen sebagai tanggungjawab moral. Padahal itu sekelas tulisan opini di koran. Bagaimana jika yang dijiplak adalah skripsi, thesis, disertasi, buku dan karya ilmiah? Tentu harus lebih besar lagi tanggungjawab moralnya.
Lawan plagiarisme karena akan melahirkan anak-anak bangsa yang kerdil dan tak memiliki integritas serta amoral.
16 Desember 2025
#gerimis30hari
#gerimis_des25_16 #rehatiwaninspiring #rehatiwan
@gerimis30hari @ellunarpublish_ @rehatiwan @rehatiwaninspiring
www.rehatiwan.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar