Jika tidak ada halangan, besok Rabu 6
Juli 2022 akan terlaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten
Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada 57
desa dari 191 desa di kabupaten Bima yang akan menggelar pesta demokrasi
dilevel desa tersebut. Kian kesini peminat pilkades kiat banyak berbeda dengan
sebelum ditetapkannya Undang-Undang Desa.
Kontestan
yang mendaftar pada pilkades serentak 57
desa di 18 kecamatan besok ada 272 orang. Angka ini sebelum ada seleksi berkas
dan persyaratan lain yang memungkinkan adanya calon yang gugur karena tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya satu jabatan kepala desa diperebutkan
oleh lebih dari 5 orang. Berikut 57 desa yang berpesta demokrasi :
1.Sie
2.Tangga
3.Baralau
4.Tolouwi
5.Rato
6.Sondosia
7.Rada
8.Pandai
9.Nisa
10.Waduwani
11.Soki
12.Roka
13.Ntori
14.Pesa
15.Raba
16.Kambilo
17.Jia
18.Naru
19.Rasabou
20.Naru Barat
21.Tanah Putih
22.Pai
23.Nunggi
24.Hidirasa
25.Kala
26.O’o
27.Rora
28.Mpili
29.Bumi Pajo
30.Oi Saro
31.Nipa
32.Rite
33.Kole
34.Waworada
35.Karumbu
36.Kalodu
37.Waduruka
38.Dumu
39.Sarae Ruma
40.Simpasai
41.Mangge
42.Hidirasa
43.Monta Baru
44.Ndano
45.Monggo
46.Tonda
47.Labuan Kananga
48.Oi Panihi
49.Bajo
50.Punti
51.Kananta
52.Kanca
53.Lere
54.Kaboro
55.Tonggorisa
56.Teke.
57.Ntonggu
Ada beberapa
hal membuat minat orang mendaftar kian banyak diantaranya : Pertama, Gaji Pokok kepala desa yang
diterima setiap bulannya cukup lumayan. "Besaran
penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen
dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8
ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. Ini baru gaji pokok, belum tunjagan dan lain
sebagainya. Kedua,Dana yang di kelola
desa cukup besar. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 atau yang
lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa dana yang dikelola oleh desa hanya
delapan digit alias ratusan juta saja. Namun, setelah itu dana yang dikelola
desa lebih dari satu miliar.
Dua hal di atas setidaknya melahirkan
harapan bahwa pihak pengelola desa dalam hal ini kepala desa dan anggaran yang
dikelola sudah cukup membuat desa harus lebih baik lagi dibanding sebelumnya.
Baik dari segi manusia pengelolanya dan hasil pengelolaannya. Sehingga dapat
mengantarkan desa dan warganya lebih layak dan sejahtera. Namun, proses
demokrasi tingkat desa dalam hal ini pilkades sangat rentan dengan
praktek-praktek tidak beretika –jika tidak mau disebut politik kotor- dengan
beredarnya politik uang (money politic).
Orang akan mengeluarkan biaya
seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Prinsip
ekonomi ini pastinya juga sudah masuk dalam jantung aktifitas politik baik
dalam level terbawah seperti pilkades hingga pemilu bahkan pilpres. Ia kadang
seperti siluman. Terasa bahkan terlihat jelas didepan mata, namun sulit
dibuktikan ketika pengajuan sengketa pemilihan.
Praktek seperti ini tentu akan
terlaksana bahkan terus merajalela hingga membudaya karena mendapat peluang dan
celah dari kedua belah pihak sekaligus, kontestan/calon dan pemilik suara/warga
. Tidak mungkin bertepuk sebelah tangan, hanya salah satu pihak yang
berkeinginan mempraktekkannya. Jika ada yang bertanya bagaimana mencegah dan
memotong matarantai ini? Bagaimana membersihkan demokrasi dari pendekar
berwatak jahat ini? Salah satu, kalau perlu kedua belah pihak harus berani
membersihkan diri dari praktek haram tersebut.
Politik sesungguhnya seni mengatur
masyarakat, Tapi, kemudian wajahnya belepotan dan di anggap kotor karena oknum
yang berperan didalamnya. Politik dalam bahasa arab disebut juga “siyasah” berarti memfungsikan sesuatu kearah
yang menjadikan sesuatu itu lebih baik. Ibnu Qayyim menekankan esensi makna ini
dengan, “Upaya perbaikan kehidupan manusia dan penghindaran kerusakan”.
Selamat menikmati pesta demokrasi
desa. Niat dan tujuan baik dan luhur hanya akan tercapai jika dilakukan dengan
cara yang baik pula dalam meraih dan mengelolanya.
Gambar : radarmandalika.id
Rumah Merpati 22
05072022, 18:08
#MariBerbagiMakna #reHATIwan #InspirasiWajahNegeri #IWANwahyudi
#Demokrasi #Pilkades #KepalaDesa
@inspirasiwajahnegeri
@iwanwahyudi1
Komentar
Posting Komentar