Pada 30 November 1697, kapal Lands Welvaren meninggalkan Batavia menuju Cape Town Afrrika Selatan salah satu penumpangnya adalah tahanan politik Belanda Rajah of Tambora (Nizam ad-Din Abd al-Bashir atau Nilaauddin Abdul Basyir, Abdul Radja, Albubasi Raja, Abdul Basi Rajaia) nama yang tertulis oleh J.Hoge dalam “ The Family of the Rajah of Tambora at the Cape” (1951:27-29). Raja ini diasingkan ke Cape Town dengan resolusi pemerintahan Batavia (VOC) bernomor 13/8/1697 karena memberontak terhadap VOC, yaitu melakukan Pemberontakan terhadap Kompeni, konspirasi melawan Raja Dompo dan membunuh ratunya *)
Rajah Tambora diperlakukan sebagai orang rantaian, pekerja paksa sebagaimana pesakitan lainnya yang sebelumnya diancam untuk dihukum mati. Kapal tahanan politik ini tiba di Cape Town pada 17 Februari 1698. Setahun setelah dibuang beliau menikah dengan putri Syaikh Yusuf Al-Maqassari (diasingkan sejak 1694) , Sitina Sara Maraouff.
Raja Tambora dikenal sebagai orang pertama yang menulis Al-Qur’an di Cape Town Afrika Selatan.
(Atep Kurnia-T.Bachtiar, TAMBORA Sumber tertulis Abad XV-XIX – Masyarakat Geografi Indonesia)
*) Sultan Jamaluddin (Kesultanan Bima) 19 Agustus 1693 M diadili di Makassar oleh para hakim Belanda dengan tuduhan sebagai pembunuh permainsuri Kesultanan Dompu (Belanda sepertinya memainkan politik Adu Domba untuk memecah Kerajaan/kesultanan di kawasan Bima dan Dompu). Apakah Permainsuri Dompu yang di tuduhkan pada Sultan Jamaluddin dan Raja Tambora adalah orang yang sama ? Colek Bang Alan Malingi, Fahru Rizki, Nasrullah Ompu Bana
09082015
#SpiritPerjuangan
#DanaMbojoku
Foto : Kawah Gunung Tambora 14 April 2015 & Gambar peta di Buku TAMBORA Sumber tertulis Abad XV-XIX – Masyarakat Geografi Indonesia
Komentar
Posting Komentar